SIDIKALANG (GTN) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Dairi pada Rabu (25/11/2020). Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, SH.
Dilihat dan dicermati sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai Lembaga dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan pendapat fraksi-fraksi atas ranperda apbd 2021. Dari 7 fraksi tersebut, 6 fraksi yakni fraksi Hanura, fraksi Pertaki, fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), fraksi PDI Perjuangan, fraksi gerindra dan fraksi Golongan Karya (Golkar) menyatakan dapat menerima Rancangan APBD untuk disahkan menjadi Perda APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021. Sedangkan fraksi Demokrat menyatakan menolak penetapan Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021.
Fraksi Hanura dalam pandangan umumnya berharap agar Bupati Dairi benar-benar melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan UU peraturan yang berlaku.
Berikut 14 Pendapat yang disampaikan Fraksi Hanura :
Sebelum Fraksi Hanura menyampaikan pendapat fraksi, kami ingin memberikan beberapa catatan, tanggapan, saran dan himbauan, antara lain:
- Pada kunjungan lapangan beberapa minggu yang lalu kami ada menemukan pembangunan perumahan milik PT. Dairi Prima Mineral di Desa Polling Anak-Anak Kecamatan Silima Pungga-Pungga tidak memiliki IMB, diminta Badan Anggaran terkait pendirian bangunan di kawasan DPM antara lain Polling Anak-Anak jika memang IMB tidak ada, supaya diberhentikan pembangunannya.
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi agar pengalihan lahan pertanian menjadi kawasan perumahan supaya dibuatkan berita acaranya dan ada izin lingkungan hidup.
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi untuk melakukan penyesuaian anggaran yang sudah di rasionalisasi terhadap barang dan jasa dari RAPBD 2021 yang sudah dibagikan kepada anggota dewan + 12% itu berasal darimana serta beberapa yang dirasionalisasikan.
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi anggaran untuk Radio Panggil (RAPI) supaya pengadaannya hibah, tidak belanja modal, serta mohon agar ada penyesuaian frekuensi ke Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pemadam, Kantor Camat, Dinas Perhubungan, BPBD dan SAR Provinsi Sumatera Utara.
- Untuk penerimaan retribusi kawasan wisata antara lain dari kabupaten Karo ke arah Paropo Silahisabungan Kabupaten Dairi supaya ditertibkan agar ada kerjasama antara pemerintah kabupaten Dairi dengan pemerintah kabupaten Karo untuk penagihan retribusi dan parkir wisata ke Silahisabungan.
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi agar seluruh kegiatan infrastruktur supaya disurvey lapangan dan mengaktifkan Litbang;
- Status jalan provinsi untuk segera ditetapkan dan agar Balitbang bekerja untuk mendata sudah berapa panjang jalan kabupaten lintas kecamatan. Apakah ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan simpang salak sampai simpang TWI;
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi agar pemerintah mengimpentarisir daerah yang terisolasi, seperti desa Suka Dame Kecamatan Tanah Pinem dimana desa tersebut adalah asset kabupaten Dairi, namun akses jalannya harus melalui kabupaten Karo.
- Diminta kepada pemerintah kabupaten Dairi agar permohonan pembangunan labolatorium SMP Swasta Saut Saroha Sigalingging kiranya dapat direalisasikan.
- Pada Desember 2018 telah terjadi bencana banjir bandang yang menimpa 4 Desa di Kecamatan Silima Pungga-Pungga yakni Desa Bongkaras, Desa Longkotan, Desa Bonian, dan Desa Lae Panginuman yang mengakibatkan persawahan di 4 Desa terebut mengalami rusak parah yang mana dalam 2 tahun ini masyarakat disana tidak bisa lagi bercocok tanam padi karena areal persawahan mereka hancur total. Dalam hal ini agar pemerintah kabupaten Dairi memberikan perhatian serius terhadap persawahan yang rusak di 4 Desa tersebut.
- Melihat semakin parahnya kerusakan jalan Parongil menuju Sidikalang, dimana akhir-akhir ini banyak mobil tronton PT Dairi Prima Mineral yang masuk ke wilayah Parongil yang mengakibatkan semakin fatalnya kerusakan jalan tersebut. Maka dalam hal ini kami minta kepada pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perhatian khusus adlam hal pembangunan atau peningkatan jalan tersebut.
- Baru-baru ini kami menerima aspirasi dari beberapa tenaga pengajar guru honorer sekolah dasar yang mana SK tenaga guru honorer tersebut masih SK dari Kepala Sekolah, sementara untuk mendapatkan sertifikasi dan fungsional ataupun intensif SK dari kepala sekolah tidak berlaku untuk menjadi persyaratan adalah SK Bupati. Dalam hal ini kami minta kepada pemerintah Kabupaten Dairi agar memberikan perhatian terhadap tenaga pengajar guru honorer tersebut.
- Sesuai yang diatur PP No. 12 tahun 2019 tentang kesepakatan KUAPPAS terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS bahwa harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD dan perlu kami sampaikan juga kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS seharusnya ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.
- Agar pemerintah kabupaten Dairi menetapkan anggaran untuk mendukung dampak kekerasan terhadap ibu dan anak pada OPD terkait sesuai regulasi yang ada.
SIDANG PARIPURNA YANG TERHORMAT...
Dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku dan memperhatikan saran-saran tersebut diatas serta dengan memohon petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa maka Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Dairi dengan ini menyatakan:
"DAPAT MENERIMA RANPERDA TENTANG APBD KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2021 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TENTANG APBD KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2021"
SIDANG PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT...
Demikian pendapat Fraksi Hanura Kabupaten Dairi ini kami sampaikan dengan harapan agar saudara Bupati Dairi benar-benar melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan UU peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, diperkenankan kami menyampaikan permohonan maaf bilamana ada tutur kata maupun penyampaian kami yang kurang berkenan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.