MEDAN (GTN) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengungkapkan kasus penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapodasu) dinyatakan lengkap alias P21. Namum, Jaksa masih menunggu pelimpahkan tahap II dari penyidik.
Kasus PETI ini sudah bergulir sejak tahun 2020 lalu di Ditkrimsus Poldasu. Akibat lambannya penananan kasus tersebut, sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI menyoroti kinerja penyidik. Akhirnya kasus PETI viral setelah terjadi kasus pemukulan terhadap wartawan JBL, diduga akibat pemberitaan kasus PETI tersebut.
“Hingga saat ini, Kejatisu masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN.” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan seperti dilansir Topmetro.News, Senin (09/05/2022).
Yos menambahkan, berkas AAN yang merupakan TSK dalam kasus PETI dan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.
“Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan pelimpahan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” ujar mantan jurnalis itu.
Masih kata Yos, perihal pelimpahan tahap II memang tidak ada tenggat waktunya.
“Tidak etis jika pihak kejaksaan yang mendorong penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Sesuai SOP saja,” imbuh Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan jika berkas telah lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti, setelah itu dinyatakan P21, maka tugas kita sebagai jaksa sudah selesai, hingga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik. Setelah pelimpahan tahap II itu, barulah dilanjutkan ke proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
Yos kembali menjelaskan bahwa sampai saat ini Jaksa belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu, perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.
"Coba Abang (wartawan-red) konfirmasi dan tanya ke penyidik saja langsung bang. Kapan mereka akan melimpahkan tahap II-nya. Kalo ke kita belum ada informasi hingga saat ini,” sebut Yos Tarigan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui Dirkrimsus, Kombes Pol. Jhon Charles Edison Nababan terkait pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang buktinya ke Kejaksaan.
"Sudah kita panggil untuk dilimpahkan. Sesuai surat panggilan, besok Selasa, tanggal 10 Mei dilimpahkan," ucap Kombes Jhon C Nababan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Komisi III Hinca Panjaitan, menyambangi Mapolres Madina.
Hinca terbang bersama anggota DPR RI lainnya menggunakan helikopter dan mendarat di Lapangan Terbang Kompi Mangga Dua Madina, Kamis (7/4/2022)
Kepada Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul Akbar Sidiq SIK, MH dan Pejabat Utama Polres Madina, Hinca menyampaikan agar pengungkapan kasus PETI jangan berhenti hanya di Tersangka AAN saja.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kapoldasu terkait berkas kasus tersangka AAN yang sudah P21 dan meminta agar pengungkapan kasus ini jangan terhenti di AAN, karena kasus tambang ilegal ini sudah menjadi masalah yang sangat serius," ujar Hinca.
Hinca menambahkan penambang-penambang emas illegal, bukan hanya AAN saja, dan masih banyak penambang emas ilegal lainnya. Hinca melihat bahwa efek dari kasus tambang ini sangat buruk untuk masyarakat di sekitaran daerah aliran Sungai Batang Natal.
“Perlu kerja sama antara pihak, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengungkap kasus yang berkepanjangan ini. Saya yakin Kapolres akan segera selesaikan kasus tambang emas ilegal ini. Kasatreskrim juga saya tahu betul siapa. Jadi saya akan tagih janji mereka nanti," harapnya.(Tim)