SIDIKALANG (GTN) - Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Dairi, Lisma Berampu Kepala Desa Karing Kecamatan Berampu dan Mangido Pasu Togatorop Kepala Desa Kentara Kecamatan Lae Parira, dilaporkan secara resmi ke Polres Dairi. Keduanya, diduga melakukan korupsi penggunaan dana desa tahun 2018.
"Kepala Desa Kentara, saudara Mangido Pasu Togatorop dan Kades Karing, saudari Lisma Berampu, resmi kami laporkan ke Polres Dairi," ujar Ketua DPC LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Dairi, Jack Sihombing dan tim dalam siaran persnya di Jl.Merdeka Sidikalang, Rabu (2/12/2020).
Jack menjelaskan, kedua oknum kades itu dalam mengelola keuangan desa tahun 2018 tidak transparan dan diduga ada penyelewengan dana.
"Tidak transparan. Ada indikasi penyelewengan uang negara yang berujung tindak pidana korupsi (Tipikor)," jelasnya.
Dalam menyampaikan laporan, kata Jack, tim LSM Penjara disambut baik dan mendapat apresiasi dari Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting. Kapolres didampingi Kasat Intelkam, AKP Polin Benhot Damanik mengajak tim berdiskusi diruang kerja Kapolres, pada Selasa, (1/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.
"Kapolres menerima laporan tim dan beliau langsung memerintahkan seluruh jajaran nya bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin untuk menjalankan proses hukum atas laporan dimaksud sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tandasnya.
Jack berharap, laporan dugaan tipikor kedua oknum kades itu mendapat atensi khusus dari Polres Dairi. Katanya, LSM Penjara sangat menyakini bahwa dibawah kepemimpinan AKBP Ferio Sano Ginting, penegakan hukum Kabupaten Dairi akan berjalan baik dan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih.
"Harus diusut tuntas tanpa ada negoisasi dengan pihak terlapor,"tegas Jack
Kapolres Dairi, AKBP Feria Sano Ginting didampingi Kasat Intelkam AKP Polin Benhot Damanik foto bersama Tim LSM Penjara Kabupaten Dairi. Foto (ist)
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon Whatsapp, Rabu (2/12), Kades Karing, Lisma Berampu mengatakan bahwa siapapun berhak melakukan penilaian atas kinerja Kepala Desa. Sebab, uang yang dikelola desa berasal dari Dana Desa yaitu pajak yang dibayarkan rakyat yang pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.
Ditanya soal tidak transparan dan dugaan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018, Lisma mengatakan bahwa semua pekerjaan sesuai dokumen yang tertuang di APBDes, telah dilaksanakan dengan baik dan transparan.
"Semua kegiatan sesuai dokumen APBDesa kami kerjakan dan bisa di cek dilapangan. Saol ada yang tidak puas dengan kinerja kami, sah-sah saja mereka menilai. Kami siap untuk klarifikasi soal kegiatan dana desa, dan kita tungga saja perkembangannya pak," ujar Lisma menutup pembicaraan.(01/Yms)