SIDIKALANG, DAIRI (GTN) - Pilkada tahun 2018 lalu digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota se Indonesia. Pilkada dilaksanakan melalui sistem pemilihan secara langsung, satu orang satu suara. Pemungutan suara kala itu digelar pada tanggal 27 Juni 2018.
Hasil Pilkada serentak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, amanah rakyat itu jatuh kepangkuan pasangan Bupati, DR Eddy Kelleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita SH.
Eddy-Jimmy, kemudian resmi dilantik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, pada tanggal 23 April 2019.
Kini tiga tahun sudah, Eddy Berutu memimpin dan “sebagai pelayan masyarakat” dengan mengusung Visi, "Mewujudkan Dairi Unggul Yang Mensejahterakan Masyarakat Dalam Harmoni Keberagaman".
Visi tersebut lebih gamblang dipaparkan Eddy Berutu dalam isi pidato pertama dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dairi, Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2019-2024, di Ruang Rapat DPRD pada tanggal 30 April 2019.
Eddy menegaskan makna "Dairi Unggul" adalah suatu kondisi yang mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang;
Pertama unggul dalam kualitas dan kuantitas, pengelolaan produksi daerah berbasis industri pertanian unggulan yang nyata dan memberikan nilai tambah, sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kedua unggul dalam standar kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang menjadi pelayanan dasar kebutuhan masyarakat, yakni; pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Ketiga unggul dalam standar dan kualitas pelayanan, administrasi dan manajemen sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati juga menyampaikan makna "Mensejahterakan Masyarakat", dalam pemerintahannya mengandung arti, bahwa “Keseluruhan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi secara adil dan merata”.
Saat pidato siang itu, Eddy Berutu juga memaparkan akan makna "Harmoni Keberagaman".
Eddy mengatakan harmoni keberagaman didasari pemikiran, bahwa ke-anekaragaman kondisi daerah dan masyarakat Kabupaten Dairi, dengan berbagai aspek geografi, demografi, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup serta keterkaitan multi sektor, multi dimensi dalam pembangunan diperlukan adanya keselarasan dalam penataan dan pengelolaan.
Eddy Berutu sumringah dan penuh semangat saat berpidato. Pun para anggota DPRD terlihat menikmati alunan kata-kata isi pidato Bupati.
“Misi pemerintahan yang akan ia laksanakan untuk mewujudkan Visi adalah, berusaha meningkatkan kualitas hidup petani dan kesejahteraan masyarakat secara umum, dengan sistem pengelolaan pertanian dan industri pertanian yang cerdas, modern, serta mampu memberikan nilai tambah produksi pertanian,” ucap Bupati.
Katanya lagi, “Membangun kualitas sumber daya masyarakat yang sehat, cerdas, berprestasi, produktif, berbudaya dan berdaya saing”.
“Kami Eddy-Jimmy berjanji akan meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam daerah secara arif bijaksana, profesional dan berwawasan lingkungan, penguatan sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil), serta pengembangan usaha ekonomi kreatif”, imbuhnya.
Lagi katanya, "Merealisasikan dengan komitmen tinggi prinsip penyelenggaraan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih) dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
Dalam Sidang Istimewah itu, Ia dan Jimmy pun berjanji berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dengan menjamin kualitas pembangunan infrastruktur daerah, sarana dan prasarana pelayanan publik dan informasi publik berbasis transparansi, akuntabel, serta dukungan teknologi informatika.
Apakah tiga tahun pemerintahan Eddy KA Berutu dan Wakil Bupati Jimmy Adrea Lukita Sihombing sudah melaksanakan isi pidato (janji-janji) yang diucapkan saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Dairi kala itu?
Seyogyanya, DPRD Dairi harus dan selalu mengingatkan Bupati untuk merealisasi akan janji itu, karena hasil sidang paripurna sudah menjadi produk hukum resmi dan teruang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, yang kini sudah dirubah menjadi Perda Nomor 1 tahun 2022. (Bersambung)