JAKARTA (GTN) - Tiga operator telekomunikasi dinyatakan telah memenuhi syarat untuk penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz pada rentan 2360 - 2390 MHz untuk keperluan penyelengaraan jaringan begerak alias jaringan 5G di Indonesia.
© 2018 Gajahtobanews.com>. Member of: PT GAJAHTOBA ARTHA SEMESTA