JAKARTA (GTN) - Praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak teridenfikasi terjadi pada ekspor pulp larut Indonesia. Tak tanggung-tanggung, praktek ini ditengarai mengakibatkan kebocoran pajak berpotensi sebanyak Rp 1,9 triliun. Demikian yang terungkap melalui laporan berjudul Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia yang diterbitkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Forum Pajak Berkeadilan. Laporan tersebut menyoroti ekspor dua produsen pulp larut (dissolving pulp), yang salah satunya merupakan satu produsen pulp terbesar di Indonesia.